Thursday, December 11, 2008

Perlunya standarisasi mutu lembaga survey...

Banyaknya kandidat presiden membuat rakyat banyak pilihan, apakah itu sebagai pilihan yang terbaik atau pilihan yang terakhir karena tidak ada yang lain lagi, atau memang tidak punya pilihan, alias semua kandidat presiden tidak ada yang pas.

Lain daripada itu, para kandidat presiden berupaya untuk terus mencitrakan dirinya sebagai seorang yang pantas untuk dipilih atau dipilih lagi untuk menjadi presiden yang akan datang. Lewat iklan baik lewat tv, radio, koran bahkan lewat internet. Tetapi hal itu juga belum tentu bisa menaikkan citra / rating si kandidiat. Lebih dari itu para kandidat konon ceritanya juga memesan lewat lembaga survey, karena hal ini berkenaan dengan representasi dari pendapat masyarakata ataupun opini publik.

Kondisi masyarakat kita yang cenderung "rubuh-rubuh gedhang" alias ikut-ikutan , belum teredukasi dengan baik masalah politik serta cenderung gak punya pendirian, lebih mudah dibujuk lewat hasil survey tersebut, karena seolah-2 hasil survey tersebut merupakan "pendapat banyak orang" yang sudah valid.

Sekarang yang menjadi masalah adalah sudah validkan hasil tersebut, hanya dengan mengambil bebarapa sample (tidak semua), tapi sudah bisa merepresentasikan hasil dari kesemuanya , bagaimana metodenya, dan kenapa hasil nya ada yang berbeda dengan lembaga survey yang lain , dan sebagainya dan sebagainya.

Bagi saya sungguh menggelikan apabila sebuah lembaga yang mempunya "power" untuk merubah "mindset" orang banyak dan tentunya bisa berakibat baik/buruk dan tentunya bisa jadi merugikan pihak lain, tetapi tidak ada akreditasi/peraturan ataupun lembaga yang menaunginya. Sebagai layaknya stasiun tv, radio, koran, lembaga survei tidak lah jauh berbeda, stasiun tv, radio, koran jg bisa salah memberitakan informasi kepada penonton, begitu juga dengan lembaga survey juga bisa salah memberikan informasi. Sebetulnya bukan salah atau benar memberikan informasinya, melainkan mekanisme pertanggungjawaban dari informasi itulah yang perlu dipertanyakan, bagaimana sumber nya, metodenya, sampel nya
dan lain-lain. Sungguh naif apabila dengan metode keilmuwan tp hasilnya berbeda, kalo mendekati sama relatif ok, tapi kalo berbeda ? bagaimana nanti nasib konstituen nya, kalo lewat hasil survey tapi lewat hasil penghitungan sebenarnya oleh KPU tapi dinyatakan kalah ? pasti akan banyak resiko-resiko yang akan dihadapi.

Perlu sekali untuk mengelola dan mengatur serta memberikan kesempatan seluas-luas nya kepada siapaun, baik perorangan atau lembaga/organisasi baik itu pemerintahan ataupun partai politik untuk mengemukakan pendapat lewat survey, tetapi harus ada mekanisme, kalo itu hasil untuk internal dan bukan konsumsi publik hendaklah jangan dipublikasikan atau kecolongan/bocor informasi nya keluar, tetapi jika itu dipublish untuk umum, ini yang harus di atur bagaimana sebaiknya ?

Saya berpendapat bahwa akreditasi lembaga survey itu perlu, sebagai wujud tanggung jawab atas perundang-undangan yang ada, walau itu sebuah kebebasan tapi perlu diatur, kemudian untuk mengetahui kapabilatas dan kemampuan si lembaga survey, siapa orang-orang dibalik itu, juga sebagai jaminan mutu atas lembaga survey yang bersangkutan, kemudian nantinya perlu ada audit terhadap apa yang sudah di survey / hasil survey, baik itu metode, sample, margin errror serta dukungan teknis dan science dalam melakukan suvey tersebut, jangan sampai nantinya lembaga survey hanya mengemukakan hasil yang tidak bisa dipertanggungjawabkan hanya melakukan atas pesanan sesorang demi kepentingan sesaat, kemudian cara dan mekanisme mengumumkan hasil tersebut, saya mengusulkan bahwa lembaga survey juga harus ada naungannya seperti lembaga-lembaga lainnya seperti asosiasi misalnya Asosiasi Lembaga Survey Indonesia ( AsLI) :)) , nah lembaga ini lah yang akan memfasilitasi, juga bertidak sebagai audit internal, dimana anggota-anggotanya adalah orang-orang terpelajar non partisan dan mempunya dedikasi yang tinggi, jadi antar lembaga survey yang satu dan lembaga survey yang lain berkumpul/bertemu jadi satu, dan diumumkan bersama-sama, dengan terlebih dahulu memberikan informasi kepada publik, bahwa hasil yang dipublikasikan merupakan kajian ilmiah
dari lembaga survey tersebut, dengan tidak mengurangi rasa hormat bahwa sebetulnya hasil yang dipublikasikan itu mendahului KPU dan tentunya tidak bermakna apa-apa, kecuali dan tidak bukan adalah hasil dari KPU sendiri. Jadi publik perlu dijelaskan dan diedukasi, serta berharap bahwa harapan itu bukan pada hasil survey tetapi hasil dari KPU lah yang akan menentukan nasib para kandidat.

semoga saja....!!!!

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More